Badan Usaha Milik Negara atau yang sering kita dengar BUMN adalah badan usaha yang permodalanya seluruhnya atau sebagian sahamnya dimiliki oleh pemerintah . status atau jabatan setiap pegawai - pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri , BUMN sendiri sekarang memliki 3 macam bentuk perusahaan yaitu : PERJAN , PERUM , dan PERSERO
fungsi atau manfaat BUMN sendiri terdiri dari beberapa peran yaitu :
Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.