Sabtu, 25 April 2015

Indonesia negara konstitusional

Pengertian negara konstitusinonal 

 secara umum setiap negara memiliki konstitusi sebagai dasar hukum negara mereka , namun di dalam gagasan konstitusional bukan hanya sesuatu yang menggambarkan pembagian tugas – tugas tapu juga bisa menentukan dan membatasi agar kekuasaan tidak dikuasai pihak tertentu . sementara konstitusi juga berisi HAM dan hak dasar setiap warga negara
Indonesia disebut sebagai negara konsititusi tentu nya memiliki beberapa ciri dan gagasan yang menggambarkan sebagai negara konstitusi antara lain adalah :
·          - Adanya undang – undang dasar 1945
·         - Adanya pancasila sebagai pedoman bangsa
·        -  Sistem ketatanegaran seperti bentuk negara : kesatuan , bentuk pemerintahan : republik , sistem    pemerintahan : presidensiil , sistem politik : demokrasi
·          Hukum sebagai landasan , segala sesuatu nya berdasarkan hukum yang berlaku .

         Indonesia menganut kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat , mungkin itu sistem yang inginkan oleh indonesia salah satu contoh nya yaitu sistem pemilu kita yang demokrasi semua pilihan sesuai keinginan rakyat , rakyat juga bisa mendatangai DPR/MPR sebagai bentuk protes bila apa yang diinginkan rakyat tak sesuai
         Namun dibalik itu , semua terkadang tak sesuai harapan mungkin diantara pejabat- pejabat penguasa negeri ini menginginkan itu semua berjalan dengan sistem dan rencana yang diinginkan tapi mungkin karena indonesia ini luas , terdiri dari beberapa pulau -  pulau akhirnya sistem ini pun belum sepenuh nya berjalan belum sepenuhnya terealisasikan karena banyak nya faktor
          Belum lagi ditambah dengan oknum- oknum di pemerintahan sana , banyak ko yang hanya sekedar menginginkan jabatan , mereka disana bukan untuk rakyat tapi untuk sendiri . contoh sederhana nya yaitu KORUPSI , dimasa sekarang korupsi makin merajalela mulai dari pemda pemkab sampai ke pemerintahan
         Uang yang seharusnya mengalir untuk rakyat , dari rakyat , dan kembali ke rakyat akhirnya malah masuk ke kantong pejabat yang egois . terkadang saya merasa sedih dimana presiden sudah bekerja membuat sesuatu pemerintahan tapi bawahannya masih saja melanggar itu lah negara kita INDONESIA .

         Hal ini mengingatkan saya pada kutipan bung karno “perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah , tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan BANGSA SENDIRI” . benar saja sekarang kita sulit melawan bangsa sendiri yaitu para KORUPTOR .

sumber referensi : http://sejutatutorial.blogspot.com/2011/06/negara-dan-konstitusi.html

Selasa, 21 April 2015

Pengertian monodualistik dan monopluralistik

  MONODUALISTIK
 adalah suatu paham yang menganggap bahwa hakikat sesuatu adalah merupakan dua unsur yangterikat menjadi satu kebulatan. Manusia trdiri atas pria dan wanita, kehilangan salah satu unsur, maka eksistensi manusia akan punah. Manusia terdiri dari unsur jasmani dan rohani sebagai satu kesatuan. Dalam memandang manusia menurut paham monodualis, maka : 

a). Manusia adalah makhluk tuhan yang mengadakan hubungan serasi antara pencipta dan ciptaannya;
 b). Manusia terdiri atas unsur jasmani dan rohani yang merupakan kesatuan tak terpisahkan dan masing-masing unsur memiliki dharmanya sendiri-sendiri;
 c). Manusia akan mengalami hidup duniawi dan akhirat; 
d). Manusia merupakan bagian dari masyarakat/bangsanya.
 Contohnya adalah : manusia terdiri atas pria dan wanita ,

MONOPLURALISTIK
 adalah paham yang mengakui bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai unsur beraneka ragam, seperti suku, adat dan budaya, agama, namun semuanya terikat menjadi satu-kesatuan.
Contohnya adalah : gotong royong karnakita merupakan satu kesatuan

sumber referensi :

http://arifinbudi.blogspot.com/2013/01/makalah-pancasila-wawasan-kebangsaan.html

Selasa, 14 April 2015

Pengertian Identitas Nasional

IDENTITAS NASIONAL
              adalah suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa yang merupakan pembeda dengan bangsa lain oleh karenanya setiap bangsa didunia mempunya ciri atau identitas masing- masing yang tentunya memiliki banyak keunggulan dari faktor keunikan,sifat .terkadang identitas nasional tidak dapat dipisahkan dari jatidiri yang bisa juga disebut kepribadian suatu bangsa .
contoh dari identitas nasional misal yang pertama adalah :

1. BUDAYA
                Budaya tentu banyak dari berbagai segi misal negara kita indonesia yang memiliki banyak budaya dari sabang sampai merauke sebagai contoh ada :
  A. Budaya sunda : budaya sunda dikenal sebagai budaya yang menjunjung tinggi sopan santun , pada dasarnya karakter orang sunda itu adalah periang , ramah tamah , murah senyum , lemah lembut dan menghormati orang tua
  B.  Budaya bali : Hal yang menonjol di Bali adalah visi keyakinan yang menginspirasi setiap jiwa yang hidup di Bali untuk memanfaatkan alam dengan bijak; kreatifitas manusianya dalam berbagai bidang seperti: teknik mematung, tarian, arsitektur, musik dan berbagai ekspresi kesenian lainnya.

2.ADAT ISITIADAT 
               contoh dari adat istiadat mungkin salah satu nya ada upacara ngaben dibali yaitu jenazah orang yang telah meninggal tidak dikubur melainkan dibakar
Atau mungkin di tana toraja yang jenazah orang yang meninggal tidak dikubur melainkan disimpan disuatu bukit atau gunung.


sumber referensi :
 http://annisaayudewi.blogspot.com/2013/04/tugas-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://safika19.blogspot.com/2014/03/contoh-wujud-dari-kebudayaan-di.html



Rabu, 08 April 2015

Pengertian Bela Negara

BELA NEGARA 
       adalah sesuatu tindakan seseorang yang didasari oleh kecintaaan pada negaranya , bela negara secara fisik dengan mengangkat senjata mengkerahkan seluruh jiwa dan raga demi tanah air secara non fisik berusaha untuk menjaga keutuhan negara ini dengan lebih meningkatkan rasa nasionalisme kesadaran berbangsa dan bernegara .

       Wujud bela negara yang dilakukan sebagai mahasiswa , seperti membuat inovasi baru sekreatif
mungkin untuk mengangkat harkat dan martabat negara ini berusaha memajukan negara ini bukan 
sebaliknya yang hanya Cuma demo . 

sumber referensi : http://belanegarari.com/2012/05/03/bela-negara/

Sabtu, 04 April 2015

Bentuk Aplikasi Pancasila Dalam kehidupan

BENTUK APLIKASI FILSAFAT PANCASILA DALAM KEHIDUPAN 
1 . ketuhanan yang maha esa
            Sebagai contoh dalam masyarakat yaitu dengan adanya  berbagai macam agama yang tetap pada kepercayaan mereka masing- masing walaupun berbeda tetapi tetap berpegang teguh pada ketuhanan
2 . kemanusiaan yang adil dan berabad
            Contoh kecilnya seperti yang terdapat dalam suatu tempat suatu wilayah yang berbeda suku beda budaya memiliki sifat toleransi yang menghargai satu sama lain sebagai manusia yang berdabab .
3 . persatuan indonesia
            Tertera jelas dalam NKRI : Negara Kesatuan Republik Indonesia , walaupun indonesia berbagai macam budaya , suku , adat , tradisi tetapi mereka tetap satu , toleransi , demi kesatuan indonesia
4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan
            Adalah dimana suatu yang berhubungan dengan tujuan , ide , semua harus bermusyarah untuk mencapai tujuan seperti yang dilakukan oleh DPR RI demi kebijakan bersama mereka menggelar beberapa kali rapat yaitu rapat paripurna tak kadang rapat pun berakhir ricuh karena banyaknya pendapat untuk mencapai tujuan .
 5 . keadilan sosial bagi rakyat indonesia :

            Demi mencapai nya keadilan untuk rakyat pemerintah sibuk membentuk sistem agar bagaimana caranya rakyat mendapat keadilan yang sama , namun karena terkendala beberapa msalah dan juga mungkin ada oknum2 tertentu terkadang program itu tersendat . 

Pengertian Bangsa , Negara , Hak dan kewajiban warga negara

  1 .BANGSA 
             adalah suatu kelompok manusia yang mendiami satu tempat atau wilayah yang memiliki keterikatan dengan wilayah tersebut . adapun beberapa kesamaan yang meliputi aspek budaya , agama , bahasa dan tradiri . bangsa pun memiliki beberapa unsur seperti :

1.Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.

Namun menurut hans kohn unsur bangsa meliputi :
1.     Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2.     Wilayah.
3.     Bahasa.
4.     Adat-istiadat
5.     Kesamaan politik.
6.     Perasaan.
7.     Agama.
Adapun pengertian bangsa menurut para ahli sebagai berikut :
·        Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
·        Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter  yang tumbuh karena kesamaan nasib.

2.NEGARA
            adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur mulai dari segi ekonomi , politik dan sosial budaya , keamanan dan unsur darisegi lainnya . namun didalam negara sendiri setidaknya terdapat unsur seperti rakyat , wilayah dan pemerintahan yang diakui secara defacto maupun dejure .
Unsur-unsur terbentuknya Negaran secara mendetail
           
1.     Unsur kinstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.

2.     Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
3.     Unsur Rakyat : Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut.
4.     Unsur wilayah : Wilayah adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja karena Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau pantai.  Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.

3.HAK
         adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

4.WARGA NEGARA  
                Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

Sumber referensi :

http://retnopujiastuti3.blogspot.com/2013/04/pengertian-bangsa-dan-negara-serta.html
https://deudinul.wordpress.com/2013/04/05/pengertian-bangsa-dan-negara/
https://milalanasution.wordpress.com/2013/04/22/pengertian-hak-kewajiban-dan-warga-negara/