1 .BANGSA
adalah suatu
kelompok manusia yang mendiami satu tempat atau wilayah yang memiliki
keterikatan dengan wilayah tersebut . adapun beberapa kesamaan yang meliputi
aspek budaya , agama , bahasa dan tradiri . bangsa pun memiliki beberapa unsur
seperti :
1.Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Namun menurut hans kohn unsur bangsa meliputi :
1. Unsur nasionalisme yaitu kesamaan
keturunan.
2. Wilayah.
3. Bahasa.
4. Adat-istiadat
5. Kesamaan politik.
6. Perasaan.
7. Agama.
Adapun
pengertian bangsa menurut para ahli sebagai berikut :
· Ernest Renant, bangsa adalah suatu
nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan
satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk
hidup menjadi satu.
· Otto Bauer, bangsa adalah kelompok
manusia yang memiliki kesamaan karakter
yang tumbuh karena kesamaan nasib.
2.NEGARA
adalah
suatu daerah atau wilayah yang ada di bumi yang didalamnya terdapat suatu
pemerintahan yang mengatur mulai dari segi ekonomi , politik dan sosial budaya
, keamanan dan unsur darisegi lainnya . namun didalam negara sendiri setidaknya
terdapat unsur seperti rakyat , wilayah dan pemerintahan yang diakui secara
defacto maupun dejure .
Unsur-unsur
terbentuknya Negaran secara mendetail
1. Unsur kinstitutif adalah unsur yang mutlak
harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan
pemerintahan yang berdaulat.
2. Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak
harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara
tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
3. Unsur
Rakyat : Rakyat adalah
semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan
patuh terhadap peraturan Negara tersebut.
4. Unsur wilayah
: Wilayah adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan,
dan udara dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja
karena Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau
pantai. Indonesia memiliki ketiga
wilayah tersebut.
3.HAK
adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan
pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa
untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan
melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
4.WARGA NEGARA
Warga
Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara
tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut
Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Sumber referensi :
http://retnopujiastuti3.blogspot.com/2013/04/pengertian-bangsa-dan-negara-serta.html
https://deudinul.wordpress.com/2013/04/05/pengertian-bangsa-dan-negara/
https://milalanasution.wordpress.com/2013/04/22/pengertian-hak-kewajiban-dan-warga-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar