kasus pencemaran nama baik dengan UU ITE
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali memakan 'korban'. Benny
Handoko, pemilik akun twitter @benhan dinyatakan bersalah atas tindak pidana
pencemaran nama baik terhadap anggota DPR M Misbakhun.
Dalam akun Twitter-nya, Benny Handoko menyebut bahwa
Misbakhun sebagai perampok Century. Hal tersebut diketahui Misbakhun pada Sabtu
8 Desember 2012, setelah ada seseorang yang me-retweet isi dari kicauan Benny terhadapnya.
Di hari yang sama, Misbakhun langsung menyuruh Benny
untuk meminta maaf dan langsung meralat kicauannya. Namun, hal itu tidak
digubris oleh Benny. Sempat juga ada beberapa orang berupaya untuk menjadi
mediator dengan cara mengajak untuk bertemu (kopi darat). "Tapi dijawab
'saya tidak tertarik' oleh akun tersebut," tutur Misbakhun. Berikut bentuk
cuitannya dalam twitter
Ia
divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Vonis tersebut
ditetapkan hari ini, Rabu (5/2/2014) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan. Benhan sendiri dinyatakan bersalah dan melanggar UU ITE Pasal
27 ayat 3.
Menanggapi kasus ini,
komunitas blogger dan aktivis online Asia Tenggara yang tergabung dalam South
Asian Freedom of Network (SAFENET) menyerukan agar pemerintah segera
menghentikan praktik pembungkaman berpendapat di dunia maya.
SAFENET
menilai pemerintah Indonesia belum bisa melindungi kebebasan berpendapat
warganya. Padahal publik berhak menyampaikan pendapat tanpa harus takut merasa
diawasi, dikekang ataupun dibungkam.
Pasal 27 ayat 3
dianggap sebagai salah satu ganjalan kebebasan berpendapat di internet. Sebab
pasal tersebut dapat memenjarakan para pengguna internet yang berpendapat di
dunia maya. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan semangat reformasi. Warga bisa
saja jadi takut nge-blog atau meposting sesuatu di internet.
"Di
banyak negara, pencemaran nama tidak masuk ke dalam ranah hukum pidana dan cukup
diselesaikan dengan hukum perdata," jelas SAFENET melalui keterangan tertulis.
Sejak UU ITE disahkan
ke publik tahun 2008 lalu, lembaga studi kebijakan dan advokasi ELSAM mendata
bahwa hingga saat ini setidaknya ada 32 kasus pembungkaman kebebasan
berekspresi di dunia maya. Bahkan ada kecenderungan pasal 27 ayat 3 UU ITE
digunakan oleh mereka yang memiliki kekuasaan, seperti pejabat atau tokoh,
untuk membungkam yang kritis.
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE
melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik. Jangkauan pasal ini jauh sampai dunia maya.
Sumber:
http://ressy04.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar