Minggu, 08 Maret 2015

Latar Belakang , Tujuan , Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan



    1.       LATAR BELAKANG

                Perjalanan bangsa indonesia dari orde baru hingga orde reformasi banyak menimbulkan pro kontra sesuai pada orde nya . namun pro kontra itu diharapkan dapat menumbuhkan nilai – nilai kejuangan bangsa indonesia yang didasari oleh tekad , jiwa dan semangat. Namun semangat bangsa indonesia mengalami pasang surut seiring perkembangan zaman salah satunya adalah pengaruh globalisasi yang dikuti dengan perkembangan IPTEK  khususnya pada bidang komunikasi , informasi dan transportasi , sehingga menjadikan dunia sebagai kiblatnya yg justru menciptakan kehidupan bermasyarat , pola pikir yang bukan identitas bangsa indonesia . maka dari cara untuk menghadapi dampak globalisasi adalah dengan  menanamkan jiwa nasionalisme dalam diri manusia mulai dari wawasan dan kesadaran bernegara , perilaku dan sikap . serta memiliki jiwa persatuan dan kesatuan bela negara demi NKRI .
       
        2 . TUJUAN
              
        Yaitu seperti yang tertera pada latar belakang , menanamkan jiwa nasionalisme dalam diri manusi yang berwawasasn dan kesadaran bernegara , perilaku , dan sikap . serta membentuk ketahanan nasional dalam diri kepada generasi – generasi yang sekarang sebagai calon penerus bangsa yang bisa mangangkat harkat dan martabat bangsa indonesia .
                Selain itu , serta meningkatkan kualitas manusia yang berbudi luhur , berkepribadian , sehat jasmani dan rohani , yang sesuai dengan identitas bangsa indonesia ini . pendidikan kewarganegaraan juga yang diprioritaskan untuk membentuk sikap mental yang cerdas , penuh dengan rasa tanggung jawab , sikap ini disertai dengan  :
·        1. Beriman dan bertaqwa kepada tuhan YME .
·        2. Berbudi pekerti luhur , dan disiplin.
·        3.  Rasional , dinamis dan sabar.
·        4. Bersifat profesional.

3 . LANDASAN HUKUM
    
 1. UUD 1945
      a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi                                   Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
      b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
      c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
      d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
      e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.

   2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.                                                                                
   3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu      Pelaksanaan  Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi





·         Sumber Referensi :

https://devalove.wordpress.com/2010/02/08/latar-belakangmaksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarnegaraan/


https://hildasilvia1892.wordpress.com/2012/03/16/latar-belakang-tujuan-landasan-hukum-pendidikan-kewarganegaraan-pengertian-bangsa-negara-serta-hak-kewajiban-warga-negara/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar