1.
LATAR BELAKANG
Perjalanan
bangsa indonesia dari orde baru hingga orde reformasi banyak menimbulkan pro
kontra sesuai pada orde nya . namun pro kontra itu diharapkan dapat menumbuhkan
nilai – nilai kejuangan bangsa indonesia yang didasari oleh tekad , jiwa dan
semangat. Namun semangat bangsa indonesia mengalami pasang surut seiring
perkembangan zaman salah satunya adalah pengaruh globalisasi yang dikuti dengan
perkembangan IPTEK khususnya pada bidang
komunikasi , informasi dan transportasi , sehingga menjadikan dunia sebagai
kiblatnya yg justru menciptakan kehidupan bermasyarat , pola pikir yang bukan
identitas bangsa indonesia . maka dari cara untuk menghadapi dampak globalisasi
adalah dengan menanamkan jiwa
nasionalisme dalam diri manusia mulai dari wawasan dan kesadaran bernegara ,
perilaku dan sikap . serta memiliki jiwa persatuan dan kesatuan bela negara
demi NKRI .
2 . TUJUAN
Yaitu
seperti yang tertera pada latar belakang , menanamkan jiwa nasionalisme dalam
diri manusi yang berwawasasn dan kesadaran bernegara , perilaku , dan sikap .
serta membentuk ketahanan nasional dalam diri kepada generasi – generasi yang
sekarang sebagai calon penerus bangsa yang bisa mangangkat harkat dan martabat
bangsa indonesia .
Selain itu
, serta meningkatkan kualitas manusia yang berbudi luhur , berkepribadian ,
sehat jasmani dan rohani , yang sesuai dengan identitas bangsa indonesia ini .
pendidikan kewarganegaraan juga yang diprioritaskan untuk membentuk sikap
mental yang cerdas , penuh dengan rasa tanggung jawab , sikap ini disertai
dengan :
· 1. Beriman dan bertaqwa kepada tuhan YME .
· 2. Berbudi pekerti luhur , dan disiplin.
· 3. Rasional , dinamis dan sabar.
· 4. Bersifat profesional.
3 . LANDASAN
HUKUM
1.
UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan
keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan
Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban
Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban
Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara
mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006
tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan
Tinggi
·
Sumber Referensi :
https://devalove.wordpress.com/2010/02/08/latar-belakangmaksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarnegaraan/
https://irfanramadhan4.wordpress.com/2011/03/01/pengertian-dan-tujuan-pendidikan- kewarganegaraan-pegertian/
https://hildasilvia1892.wordpress.com/2012/03/16/latar-belakang-tujuan-landasan-hukum-pendidikan-kewarganegaraan-pengertian-bangsa-negara-serta-hak-kewajiban-warga-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar