Minggu, 08 Maret 2015

Demokrasi dan Hak Asasi Manusia

1 . DEMOKRASI
                Demokrasi berasal dari bahasa yunani yang terdiri dua buah kata yaitu demos adalah rakyat , dan kratos adalah pemerintahan . dari dua buah kata itu dapat dari artikan sebagai pemerintahan rakyat atau yang lebih dikenal dimasyarakat adalah pemerintahan yang dari rakyat , oleh rakyat dan untuk rakyat , atau arti lain adalah sistem pemerintahan yang diwujudkan untuk kedaulatan rakyat atau kekuasan warganegara .

2 . HAK ASASI MANUSIA
                Merupakan hak yang sudah ada pada diri manusia sejak lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan memiliki sifat tetap . yang sebagai mana kita sebagai warga negara yang berdaulat harus memiliki sifat saling menghormati , toleransi satu sama lain dan tidak membedakan satu sama lain seperti “BHINNEKA TUNGGAL IKA “ walaupun berbeda – beda tetap satu jua . HAM sendiri tertera pada UU NO 39 TAHUN 1999 yang berbunyi :
                “HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”


Sumber Referensi:
https://agungborn91.wordpress.com/2011/03/29/apa-itu-demokrasi/
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html
http://manusiapinggiran.blogspot.com/2013/01/pengertian-ham-atau-hak-asasi-manusia.html

Latar Belakang , Tujuan , Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan



    1.       LATAR BELAKANG

                Perjalanan bangsa indonesia dari orde baru hingga orde reformasi banyak menimbulkan pro kontra sesuai pada orde nya . namun pro kontra itu diharapkan dapat menumbuhkan nilai – nilai kejuangan bangsa indonesia yang didasari oleh tekad , jiwa dan semangat. Namun semangat bangsa indonesia mengalami pasang surut seiring perkembangan zaman salah satunya adalah pengaruh globalisasi yang dikuti dengan perkembangan IPTEK  khususnya pada bidang komunikasi , informasi dan transportasi , sehingga menjadikan dunia sebagai kiblatnya yg justru menciptakan kehidupan bermasyarat , pola pikir yang bukan identitas bangsa indonesia . maka dari cara untuk menghadapi dampak globalisasi adalah dengan  menanamkan jiwa nasionalisme dalam diri manusia mulai dari wawasan dan kesadaran bernegara , perilaku dan sikap . serta memiliki jiwa persatuan dan kesatuan bela negara demi NKRI .
       
        2 . TUJUAN
              
        Yaitu seperti yang tertera pada latar belakang , menanamkan jiwa nasionalisme dalam diri manusi yang berwawasasn dan kesadaran bernegara , perilaku , dan sikap . serta membentuk ketahanan nasional dalam diri kepada generasi – generasi yang sekarang sebagai calon penerus bangsa yang bisa mangangkat harkat dan martabat bangsa indonesia .
                Selain itu , serta meningkatkan kualitas manusia yang berbudi luhur , berkepribadian , sehat jasmani dan rohani , yang sesuai dengan identitas bangsa indonesia ini . pendidikan kewarganegaraan juga yang diprioritaskan untuk membentuk sikap mental yang cerdas , penuh dengan rasa tanggung jawab , sikap ini disertai dengan  :
·        1. Beriman dan bertaqwa kepada tuhan YME .
·        2. Berbudi pekerti luhur , dan disiplin.
·        3.  Rasional , dinamis dan sabar.
·        4. Bersifat profesional.

3 . LANDASAN HUKUM
    
 1. UUD 1945
      a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi                                   Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
      b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
      c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
      d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
      e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.

   2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.                                                                                
   3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu      Pelaksanaan  Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi





·         Sumber Referensi :

https://devalove.wordpress.com/2010/02/08/latar-belakangmaksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarnegaraan/


https://hildasilvia1892.wordpress.com/2012/03/16/latar-belakang-tujuan-landasan-hukum-pendidikan-kewarganegaraan-pengertian-bangsa-negara-serta-hak-kewajiban-warga-negara/