Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang kredibel dan terbaik di
regional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian
inflasi yang rendah dan nilai tukar yang stabil
Misi
Mencapai stabilitas nilai rupiah dan menjaga efektivitas
transmisi kebijakan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang
berkualitas.
Mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara
efektif dan efisien serta mampu bertahan
terhadap gejolak internal dan eksternal untuk mendukung alokasi sumber
pendanaan/pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas
perekonomian nasional.
Mewujudkan sistem pembayaran yang aman, efisien, dan lancar
yang berkontribusi terhadap perekonomian, stabilitas moneter dan stabilitas
sistem keuangan dengan memperhatikan aspek perluasan akses dan kepentingan
nasional.
Meningkatkan dan memelihara organisasi dan SDM Bank
Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai strategis dan berbasis kinerja,
serta melaksanakan tata kelola (governance) yang berkualitas dalam rangka
melaksanakan tugas yang diamanatkan UU.
Tugas dan Fungsi BI
Tugas bank sentral:
Menjaga stabilitas sistem keuangan pada tingkat nasional dan
internasional merupakan masalah penting bagi bank sentral dan pemerintah karena
biaya ekonomi makro berpotensi utama dari gangguan pada sistem keuangan.
kepentingan Bank Sentral dalam berfungsi penuh sistem
keuangan berasal dari peran penting bahwa sistem keuangan, terutama bank,
bermain dalam kebijakan moneter. Gangguan dalam sistem keuangan dapat menunda
atau menghambat impuls transmisi kebijakan moneter ke ekonomi riil. harga
gelembung Aset atau ledakan kredit dapat merusak dasar bagi stabilitas harga
pada pertengahan untuk jangka panjang. Keyakinan dalam mata uang dan di
viabilitas fungsional dari sistem keuangan itu pergi tangan-di-tangan dan
saling bergantung.
Akhirnya, bank sentral juga tertarik dalam pengembangan
sistem keuangan karena kebutuhan individu pelaku pasar keuangan untuk
likuiditas dapat naik tiba-tiba dan tajam dalam menghadapi guncangan dan
ketidakseimbangan. Di pasar keuangan terintegrasi, seperti kekurangan
likuiditas dapat menular dengan cepat dan, terutama jika mereka mencapai pelaku
pasar secara sistemik penting, memiliki pengaruh negatif terhadap sistem
keuangan secara keseluruhanSebagai satu-satunya sumber uang bank sentral, bank
sentral mungkin telah memainkan peran penting dalam menyelesaikan krisis keuangan,
namun, sampai saat ini Bundesbank tidak harus langkah sebagai lender of last
resort.
Menjaga stabilitas sistem keuangan karena itu tugas utama
bank sentral. Perjanjian EC (Pasal 105, ayat 5) jelas memberikan bagian dalam
tanggung jawab atas stabilitas keuangan dengan Sistem Bank Sentral Eropa dan
juga beserta Bundesbank.
Fungsi bank sentral:
• implementing
monetary policy melaksanakan kebijakan moneter
• determining
Interest rates menentukan tingkat suku bunga
• controlling
the nation’s entire money supply mengendalikan jumlah uang beredar seluruh
bangsa
• the
Government’s banker and the bankers’ bank (“lender of last resort”) Pemerintah
bankir dan bank bankir ‘(“lender of last resort”)
• mengelola
negara valuta asing dan cadangan emas dan Pemerintah saham register
• regulating
and supervising the banking industry mengatur dan mengawasi industri perbankan
• menetapkan
suku bunga resmi – digunakan untuk mengelola baik inflasi dan negara nilai
tukar – dan memastikan bahwa tingkat ini berlaku melalui berbagai mekanisme
kebijakan
Kedudukan BI
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia
sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank
Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini
memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah
dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam
undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh
dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana
ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri
pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk
menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun
juga.
Status dan kedudukan yang khusus
tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya
sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
:: Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan
hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang.
Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan
peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang
mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai
badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri
di dalam maupun di luar pengadilan.
http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/fungsi-bi/status/Contents/Default.aspx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar