lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam
bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat
dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank
Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN),
Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan
(BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK),
Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan
berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan
tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut
diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang
dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat,
maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7
Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin
kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan
tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar