suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum
Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama
Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman
(riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori
terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya
hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan
produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak
Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah
diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20
mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial
swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar