Bank komersial (bank umum) adalah jenis bank yang
menyediakan jasa, seperti menerima deposito dan memberikan pinjaman usaha, dan
produk-produk investasi, dasar, bank komersial juga bisa mengacu pada bank atau
divisi bank yang menangani deposito dan pinjaman dari perusahaan atau badan
usaha besar, bukan anggota masyarakat (perbankan ritel). Bank komersial disebut
juga bank umum.
Undang-undang
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Bank umum memiliki bentuk hukum yaitu:
1. Perseroan terbatas (PT),
2. Koperasi, atau
3. Perusahaan daerah.
Bank umum hanya dapat didirikan oleh:
warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, atau
warga negara Indonesia dengan warga negara asing dan
atau badan hukum asing secarä kemitraan.
Kegiatan Operasional
1. Menghimpun Dana
(Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana
dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan
membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan.
Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account. Jenis-jenis
simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a. Simpanan
Giro (Demand Deposit),
b. Simpanan
Tabungan (Saving Deposit),
c. Simpanan
Deposito (Time Deposit),
2. Menyalurkan Dana
(Lending)
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai
kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai
aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya
tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat
mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari
selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang
ditawarkan meliputi :
a. Kredit
Investasi,
b. Kredit Modal
Kerja,
c. Kredit
Perdagangan
d. Kredit
Produktif,
e. Kredit
Konsumtif,
f. Kredit
Profesi
Produk - Produk
Giro (Demand Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat
dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan oleh bank dan dapat dilakukan menggunakan buku
tabungan, slip penarikan, kwitansi atau
kartu (ATM).
Deposito (Deposit),
Merupakan simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu
tertentu, pencairannya dilakukan pada
saat jatuh tempo yang terdiri dari Deposito Berjangka (time deposit),
Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit) dan Deposit On Call.
1. Kredit Investasi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk
keperluan investasi.
2. Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk
keperluan modal usaha.
3. Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk
memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.
4. Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda
atau perdagangan.
5. Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk
keperluan konsumsi.
6. Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan professional
7. Kredit Sindikasi,
Merupakan Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi
secara bersama-sama dengan beberapa bank lain
8. Kredit Program
Merupakan Kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi
suatu program pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar