Sabtu, 13 Juni 2015

Pengertian dan Macam - macam Hak Asasi Manusia

1. PENGERTIAN HAM 

          Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki setiap manusia yang telah ada sejak lahir dan hak ini tidak bisa diganti atau diganggu gugat oleh siapa pun . seharusnya tiap warga negara menjunjung tinggi hak asasi manusia tanpa membedakan satu hal pun .

2. MACAM-,MACAM HAK ASASI MANUSIA 

1. Hak asasi pribadi
         Hak asasi pribadi ini adalah hak yang berkaitan dengan dengan kehidupan pribadi anda. Contoh hak asasi pribadi adalah:
a. kebebasan untuk berpindah tempat, bepergian, bergerak
b. kebebasa untuk menyampaikan pendapat
c. kebebasan untuk ikut aktif organisasi
d. kebebasan untuk memilih agama yang dianut

2. Hak asasi politik

         Hak asasi politik adalah hak asasi yang berkaitan dengan persoalan politik. Contohnya adalah:
a. kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi
b. kebebasan untuk mendirikan partai
c. hak untuk mengajukan dan membuat petisi

3. Hak asasi hukum

        Hak asasi hukum adalah hak setiap orang di dalam kehidupan pemerintahan dan hukum. Contohnya adalah
a. hak mendapat perlakuan yang adil/sama
b. hak menjadi pegawai negeri sipil
c. hak mendapat perlindungan dan pelayanan hukum

4. Hak asasi ekonomi

       Hak asasi ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan kehidupan perekonomian. Contohnya adalah
a. hak untuk jual beli
b. hak melakukan kontrak /perjanjian
c. hak untuk sewa menyewa
d. hak untuk memiliki sesuatu
e. hak mendapatkan pekerjaan

5. Hak asasi peradilan

         Hak asasi peradilan adalah hak seseorang untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan adil di pengadilan. Contohnya adalah
a. hak mendapat pembelaan hukum saat dipengadilan
b. hak perlakuan yang sama dalam penyelidikan, penahanan, penggeledahan di muka hukum.

6. Hak asasi sosial budaya

         Hak asasi sosial budaya adalah hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan di masyrakat. Contohnya adalah
a. hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
b. hak untuk memajukan budaya.

7 . Hak HanKam

      Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya : bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.


Sumber Referensi : http://rinny-agustina.blogspot.com/2011/02/pengertian-hak-asasi-manusia-secara.html
http://laportadoradesuenos.blogspot.com/2015/01/pengertian-dan-macam-macam-hak-asasi.html
http://haroendzt.heck.in/hak-asasi-manusia-ham.xhtml

8 komentar: