Senin, 28 Maret 2016

BANK UMUM (pengertian , undang-undang, kegiatan operasional,produk-produk)

Pengertian BANK UMUM 

Bank komersial (bank umum) adalah jenis bank yang menyediakan jasa, seperti menerima deposito dan memberikan pinjaman usaha, dan produk-produk investasi, dasar, bank komersial juga bisa mengacu pada bank atau divisi bank yang menangani deposito dan pinjaman dari perusahaan atau badan usaha besar, bukan anggota masyarakat (perbankan ritel). Bank komersial disebut juga bank umum.

Undang-undang 

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum memiliki bentuk hukum yaitu:
1. Perseroan terbatas (PT),
2. Koperasi, atau
3. Perusahaan daerah.

Bank umum hanya dapat didirikan oleh:

warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, atau
warga negara Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secarä kemitraan.


Kegiatan Operasional

1.  Menghimpun Dana (Funding)

Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke­ning atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:

a.        Simpanan Giro (Demand Deposit),
b.        Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
c.         Simpanan Deposito (Time Deposit),

2.  Menyalurkan Dana (Lending)

Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :

a.      Kredit Investasi,
b.      Kredit Modal Kerja,
c.       Kredit Perdagangan
d.      Kredit Produktif,
e.      Kredit Konsumtif,
f.        Kredit Profesi


Produk - Produk 

Giro (Demand Deposit),

Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.

Tabungan (Saving Deposit),

Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank dan dapat dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kwitansi atau  kartu  (ATM).

Deposito (Deposit),

Merupakan simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya  dilakukan pada saat jatuh tempo yang terdiri dari Deposito Berjangka (time deposit), Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit) dan Deposit On Call.

1.  Kredit Investasi,

Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi.

2.  Kedit Modal Kerja,

Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha.

3.  Kredit Perdagangan,

Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.

4.  Kredit Produktif,

Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.

5. Kredit Konsumtif,

Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi.

6. Kredit Profesi,

Merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan professional

7. Kredit Sindikasi,

Merupakan Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara bersama-sama dengan beberapa bank lain

8. Kredit Program

Merupakan Kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi suatu program pemerintah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar