Senin, 11 November 2013

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara atau yang sering kita dengar BUMN adalah badan usaha yang permodalanya seluruhnya atau sebagian sahamnya dimiliki oleh pemerintah . status atau jabatan setiap pegawai - pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri , BUMN sendiri sekarang memliki  3 macam bentuk perusahaan yaitu : PERJAN , PERUM , dan PERSERO

fungsi atau manfaat BUMN sendiri terdiri dari beberapa peran yaitu :

  • Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
  • Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
  • Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
  • Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar